Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tantang dan Maki Polisi di Medsos, Pria Ini Diamankan Tim Prabu

Satuan Reserse Kriminal (Satresktim) Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial DMP ini dengan dugaan melakukan ujaran kebencian menantang kepolisian di media sosial miliknya.
Ilustrasi/fra.europa.eu-shutterstock
Ilustrasi/fra.europa.eu-shutterstock

Bisnis.com, BANDUNG - Entah apa yang merasuki pria ini, hingga terang-terangan menyampaikan ujaran kebencian dengan memaki dan menantang berkelahi polisi di media sosial.

Hasilnya, pria tersebut tak berkutik saat dijemput aparat kepolisan, Jumat (13/11/2020) malam.

Satuan Reserse Kriminal (Satresktim) Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial DMP ini dengan dugaan melakukan ujaran kebencian menantang kepolisian di media sosial miliknya.
 
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (13/11) malam setelah Tim Prabu Polrestabes Bandung menemukan unggahan tersebut di media sosial.

"Dari hasil pemeriksaan, dia membenci aparat atau pemerintah, dan negara, jadi dengan kebencian itu dia selalu menjelek-jelekkan dan memberikan konten yang bersifat kebencian," kata Ulung di Bandung, Sabtu (14/11/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengunggah dua foto serta satu video yang diduga sebagai ujaran kebencian.

Kemudian pada satu video unggahannya tersebut, pelaku menuliskan ujaran kebencian sambil merekam dirinya sendiri yang sedang menghisap serbuk yang diduga narkoba.

"Tapi berdasarkan pengakuannya yang ia hisap yakni tepung gula, tapi ini sedang kita dalami, mungkin setelah ini dilakukan pemeriksaan urine," kata Ulung.

Dalam salah satu unggahannya, pelaku menuliskan kalimat yang diduga sebagai ujaran kebencian sebagai berikut: "RUU RUU MAKIN A****G, POLISI BUKA SERAGAM AYO BAKU HANTAM AJA KITA @PRABURESTABESBANDUNG," kata pelaku yang diunggah dalam akun Instagram classipunkwashere.

Akibat perbuatannya, polisi menetapkan DM sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kini pelaku juga telah dilakukan penahanan langsung oleh kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper