Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Sumedang menangkap empat pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI dari Satuan Yonif 301 Prabu Kian Santang saat di Jalan Raya Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan medis karena mengalami luka pukulan.
"Tersangka telah dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polres Sumedang," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan di Sumedang, Senin (9/11/2020).
Ia mengatakan keempat tersangka dilaporkan telah menganiaya Pratu Muhammad Asrul anggota kesehatan dari Satuan Yonif 301 Prabu Kian Santang Kodam III/Siliwangi di kawasan Cadas Pangeran, Jalan Raya Bandung-Sumedang tepatnya di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Jumat (6/11) malam.
Berdasarkan laporan itu, kata Eko, jajaran-nya langsung bergerak hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku yakni inisial ES, NM, SA, dan IR di wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung, Sabtu (7/11).
"Atas Laporan polisi tersebut Satuan Reskrim Polres Sumedang bergerak cepat untuk mengamankan para tersangka pada hari Sabtu 7 November 2020 di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Sumedang dan Bandung," kata Kapolres.
Ia menyampaikan, kasus penganiayaan itu berawal dari korban yang tidak mengetahui bahwa spion mobil yang dikemudikan-nya menyerempet seorang pejalan kaki di kawasan Cadas Pangeran.
Baca Juga
Selanjutnya kendaraan korban disusul oleh sekelompok orang yang merupakan tersangka dengan mengendarai tiga sepeda motor, lalu menyuruh korban turun dari mobil hingga terjadi perdebatan.
Sejumlah pelaku memukul wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian yang menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan, dan luka di bagian hidung.
"Atas peristiwa tersebut korban didampingi oleh pihak Denpom Sumedang membuat laporan polisi di Polres Sumedang dan melakukan visum," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu keempat tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Markas Polres Sumedang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana subsider Pasal 351 ayat 1 tentang tindak kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang dan pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.