Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Isu SARA di Pilkada, Bawaslu Dekati Parpol Hingga Tokoh Agama

Bawaslu DKI Jakarta berupaya mencegah terjadinya peningkatan penggunaan isu SARA hingga ujaran kebencian tidak terjadi lagi dalam ajang Pilkada 2024.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta berupaya mencegah terjadinya peningkatan penggunaan isu SARA hingga ujaran kebencian seperti Pilkada 2017 agar tidak terjadi lagi dalam ajang Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan para pemegang kepentingan seperti partai politik hingga tokoh agama.

"Kita berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan DKI Jakarta, stake holder. Kemudian berdiskusi dengan tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh lintas etnis, kemudian dengan partai politik untuk terus menyamakan persamaan persepsi," jelas Burhanuddin di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Bawaslu ingin agar setiap pemegang kepentingan punya satu pemahaman agar kejadian Pilkada DKI Jakarta 2017 tidak terulang lagi. Burhanuddin menjelaskan, isu SARA dan ujaran kebencian akan menganggu pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur nantinya.

Dia juga menjelaskan, Bawaslu juga telah melakukan pemetaan kerawanan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024. Pemetaan kerawanan tersebut sebagai langkah awal untuk membaca potensi pelanggaran.

Burhanuddin menjelaskan, pihaknya memetakan tiga kategori kerawanan yaitu tinggi (skor 75-100), sedang (25-74), dan rendah (0-24). Bawaslu memetakan isu ke dalam tiga kategori itu dengan berkaca dengan pengalaman Pilpres 2017, Pemilu 2019, dan Pemilu 2024 di DKI Jakarta.

Hasilnya, ada delapan isu yang masuk ke dalam kerawanan tinggi. Pertama, adanya materi kampanye yang bermuatan SARA di tempat umum.

Kedua, adanya kampanye yang bermuatan SARA di media sosial. Ketiga, adanya himbauan dan/atau tindakan untuk menolak calon tertentu dari tokoh/kelompok tertentu.

Keempat, adanya tindakan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kelima, adanya keberatan dari perwakilan calon peserta pemilu pada saat kampanye.

Keenam, adanya materi hoaks di media sosial. Ketujuh, adanya penghitungan suara ulang. Kedelapan, adanya mobilisasi pemilih tambahan secara mendadak di hari pemungutan suara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper