Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Pemakaman Lukas Enembe

Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AB (30) yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terkait pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Bareskrim Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Pemakaman Lukas Enembe. Ilustrasi/fra.europa.eu-shutterstock
Bareskrim Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Pemakaman Lukas Enembe. Ilustrasi/fra.europa.eu-shutterstock

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AB (30), pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya telah menangkap AB pada Sabtu (30/12/2023) di Kebon jeruk, Jakarta Barat.

"Benar. Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Himawan saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta menjelaskan AB ditangkap karena telah mengunggah video dalam akun TikTok-nya yang diduga menimbulkan rasa kebencian terhadap pendukung Lukas Enembe. 

Dalam hal ini, Jefri tidak menjelaskan rinci apa pernyataan AB. Namun pada intinya, dalam video yang diunggah oleh AB disebut bakal menimbulkan perpecahan. 

"Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," jelas Jefri.

Adapun, barang bukti yang turut diamankan yaitu sebuah ponsel, wig, kaus, blazer, dan kacamata hitam.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," pungkasnya.

Sebagai informasi, AB dijerat dengan pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper