Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut bahwa pemerintah tak akan mencampuri koridor hukum terkait laporan dari relawan Projo terhadap Butet Kartarejasa.
Menurutnya, laporan tersebut berawal dari sindiran Butet yang dinilai sebagai ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan orasi di panggung rakyat Ganjar-Mahfud, di Kulonprogo, Minggu (28/1/2024) merupakan ranah hukum.
“Itu kan domain hukum ya. Setiap warga negara punya hak untuk melakukan itu,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Rabu (31/1/2024).
Meski begitu, Ari menekankan bahwa pemerintah tidak pernah ambil pusing. Mengingat, Kepala Negara sudah sering menerima sindiran dari sejumlah pihak.
Dia mengatakan, selama ini orang nomor satu di Indonesia itu pun telah menerima banyak hal sejak 2014, mulai dari kabar bohong atau hoaks, ujaran kebencian hingga fitnah, tetapi selama ini Jokowi pun bersikap biasa saja.
“Prinsip besar yang dibangun oleh Presiden dalam banyak masalah entah berbagai hujatan hinaan, sindiran, fitnah, itu kan biasa respons yang dibangun Presiden adalah beliau tidak terganggu dengan itu bahkan biasa saja dalam merespons,” ucapnya.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Ari menyebut bahwa terkait dengan potensi untuk mendorong Projo untuk melakukan pencabutan laporan merupakan wewenang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kendati demikian, dia berharap agar masyarakat dapat memisahkan sikap yang diambil Kepala Negara. Maksudnya, alasan tak mendorong untuk mencabut laporan lebih ke arah memberikan hak pelapor dan menghargai proses hukum berjalan.
“[Pencabutan tuntutan] itu hak dari projo, bagian dari negara hukum, tentu projo punya pertimbangan sendiri, tetapi sikap presiden dalam hal seperti itu [tidak ambil pusing],” pungkas Ari.