Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti atau pengampunan kepada sekitar 44.000 narapidana di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup berbagai kategori narapidana, termasuk mereka yang dihukum karena penghinaan terhadap Presiden dan tahanan politik (tapol) yang terkait dengan isu Papua.
Supratman mengatakan bahwa rencana amnesti ini tengah disiapkan dan akan dibahas lebih lanjut dengan DPR. Mengingat, respons dari lembaga legislatif itu sejauh ini cukup positif, khususnya untuk kasus-kasus yang melibatkan penghinaan kepada kepala negara melalui media sosial atau yang terkait dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Hal tersebut disampaikannya sebelum menghadiri pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024—2029 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Saya rasa responsnya positif ya, terutama bagi kasus-kasus yang terkait ITE, yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara, begitu juga tahanan-tahanan yang kita anggap sebagai tahanan politik untuk Papua," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan sebagian besar dari 44.000 narapidana yang mendapat amnesti adalah pengguna narkotika yang jumlahnya mencapai 39.000 orang.
Baca Juga
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa hingga saat ini, para narapidana itu sedang menjalani asesmen di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Nantinya, kata Supratman, narapidana harus memenuhi beberapa syarat, seperti sudah menjalani sebagian hukuman dan berperilaku baik sama di sel. Selanjutnya, setelah asesmen selesai, maka pemerintah akan bersurat ke DPR.
"Memang Akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Pasti akan kita lakukan transparan. Akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan," tandas Supratman.