Kabar24.com, JAKARTA- Koalisi masyarakat sipil menyerukan beberapa langkah untuk mencegah terjadinya praktik buruk dalam Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.
Dalam siaran pers yang disebar Minggu (25/3/2018), koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai elemen seperti YLBHI, Kontras, Perludem, Kode Inisiatif, Setara Institute, Maarif Institute dan KWI menyatakan bahwa perhelatan politik tidak akan menjadi instrumen efektif bagi demokratisasi jika integritas proses dan pengelolaannya dinodai oleh berbagai praktik buruk yang terus berlangsung.
Adapun praktik buruk tersebut berupa politisasi SARA, kriminalisasi lawan politik, penyeberangan berita bohong, ujaran kebencian dan intimidasi, tidak netralnya aparat negara, politik uang dan pemalsuan prosedur penyelenggaraan pemilihan.
Baca Juga
Melihat seriusnya ancaman tersebut, koalisi masyarakat mengajak masyaraakt aktif memantau dan mengawal berlangsungnya politik elektoral agar berjalan selaras dengan supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Sebagai pemilih yang bertanggung jawab masyarakat diharapkan memilih pemimpin yang menghargai demokrasi, menerima dan merawat keberagaman, mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengedepankan identitas SARA,” ujar koalisi.
Aparat negara mulai dari TNI, Polri, serta aparatur sipil negara pun diminta untuk tetap netral dan melakukan upaya yang tegas jika ada oknum-oknum dari berbagai institusi tersebut yang memberikan dukungan terhadap kandidat tertentu.
Para kontestan pun diminta patuh terhadap berbagai aturan main yang berlaku serta menghindari diri dari upaya politisasi suku maupun agama serta menabrak nilai kesopanan, kerukunan dan keharmonisan.
Upaya ini harus pula dilakukan oleh para tokoh agama agar mendorong umat meyakini bahwa perbedaan pilihan politik harus disikapi secara arif dan bijaksana serta mengedepankan semangat persaudaraan. Agama, ujar mereka, sering direndahkan karena hanya dijadikan sebagai sarana untuk mendulang suara dan alat meraih kemenangan.
“Partai politik sebagai salah satu mesin demokrasi harus serius menjaga marwah demokrasi. Di dalam negara demokrasu, partai politik harusnya tidak memberikan ruang bagi anggota TNI maupun Polri yang masih aktif untuk melakukan langkah-langkah politik karena hal itu merupakan bentuk kemunduran reformasi 1998,” lanjut koalisi masyarakat sipil.
Mereka juga menyerukan agar penyelenggara Pemilu mulai dari KPU dan Bawaslu agar serius melakukan pengawasan atas potensi penyalahgunaan kekuasaan dan penyimpangan fasilitas jabatan dan tindakan pelanggaran hukum lainnya. Penyelenggara juga mesti berpegang teguh pada norma dan aturan hukum yang berlaku serta bersikap independen terhadap berbagai bentuk tekanan.
Lembaga independen negara seperti Ombudsman, Komnas HAM, serta KPK diminta untuk melakukan pengawasan terperinci terhadap kerawanan Pilkada, termasuk mengungkap berbagai perkara korupsi yang diduga dilakukan oleh kandidat tertentu.