Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Depok Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 29Kg

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, barang haram jenis ganja tersebut didatangkan dari wilayah Sumatera Utara dan hendak diantarkan ke wilayah Jakarta.
 Ilustrasi-Petugas kepolisian memerlihatkan barang bukti paket ganja kering /Antara-Ardiansyah.
Ilustrasi-Petugas kepolisian memerlihatkan barang bukti paket ganja kering /Antara-Ardiansyah.

Bisnis.com, JAKARTA - Unit Reserse Kriminal Polsek Beji Kota Depok gagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan 1 jenis ganja yang diantarkan melalui jalur darat.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, barang haram jenis ganja tersebut didatangkan dari wilayah Sumatera Utara dan hendak diantarkan ke wilayah Jakarta.

“Unit reskrim Polsek Beji mendapat info ada pemesanan narkotika dari Lapas dan akan melintasi tol Jakarta-Merak dan ditindaklanjuti,” kata Azis di Kantor Polres Metro Depok, Kamis (16/4/2020).

Azis mengatakan, dari hasil tindaklanjut tersebut aparat kepolisian lalu menghentikan mobil yang sesuai ciri-ciri di tol Jakarta-Merak.

“Saat digeledah di dalam mobil terdapat 3 orang dan ditemukan 44 paket ganja siap edar,” kata Azis.

Azis mengatakan, paket ganja yang diselipkan pada doortrim mobil ditemukan sebanyak 18 bungkus berukuran 1 kg dan 22 bungkus seberat setengah kilo. “Total kita tahan kurang lebih 29 kilogram ganja,” kata Azis.

Azis mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap si pemesan yang diduga dari sebuah lapas di Jakarta.

“Infonya pemesan dari lapas, sekarang sedang dikembangkan, termasuk akan didistribusikan kemana,” kata Azis.

Menurut pengakuan tersangka, Azis mengatakan, mereka mendapat upah mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 10 juta setiap pengantaran.

“Pengakuannya ini sudah kali kedua melakukan pengantaran, pertama bulan November 2019 dan sekarang yang digagalkan,” kata Azis.

Atas perbuatannya, para pelaku penyelundupan ganja puluhan kilogram itu dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana paling rendah 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” kata Azis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper