Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nikita Mirzani Dapat Ancaman, LPSK Tawarkan Perlindungan

LPSK menyayangkan aksi intimidatif serta rencana pengepungan rumah yang dialamatkan kepada Nikita Mirzani.
Tersangka kasus dugaan penganiayaan yang juga artis Nikita Mirzani melambaikan tangan dari dalam kendaraan usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/2/2020)./Antarann
Tersangka kasus dugaan penganiayaan yang juga artis Nikita Mirzani melambaikan tangan dari dalam kendaraan usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/2/2020)./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memonitor perkembangan kasus yang menimpa artis Nikita Mirzani dan menyatakan siap memberikan perlindungan apabila dibutuhkan.

"Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Nanti akan kami telaah bagaimana posisi kasusnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Meski menawarkan perlindungan, LPSK pun mengingatkan Polri untuk memastikan hak atas rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar atas ancaman yang berkembang.

LPSK menyayangkan aksi intimidatif serta rencana pengepungan rumah yang dialamatkan kepada Nikita Mirzani. Menurut Edwin Partogi, narasi bernada intimidatif dan tindakan main hakim sendiri sebaiknya dihindari karena hanya akan menimbulkan problema sosial dan hukum selanjutnya.

Apabila, terdapat hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan semua pihak menggunakan cara yang lebih bijak dengan membawa ke kepolisian untuk diproses secara hukum.

Menurut Edwin, cara-cara kekerasan bukanlah sebuah pilihan, melainkan terdapat mekanisme mediasi dan penegakan hukum untuk menyelesaikan persoalan hukum.

Selain itu, Edwin berharap penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah antisipatif sehingga potensi gesekan antar kelompok di tengah masyarakat dapat dicegah.

Pada sisi yang lain, meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, Edwin Partogi mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para individu yang kerap mendapat perhatian publik, untuk memperhatikan aturan dan etika dalam menyampaikan pendapatnya di ruang publik.

"Kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh aturan, sehingga dalam mengemukakan pernyataan ke media sosial tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA," kata Edwin Partogi.

Adapun, Nikita Mirzani membuat pernyataan melalui akun Instagram pribadinya yang menyinggung penjemputan Rizieq Shihab yang menyebabkan kemacetan di sekitar Bandara Soetta. Selanjutnya FPI mendesak agar Nikita Mirzani mengklarifikasi ucapannya terkait Rizieq Shihab.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang pendukung Rizieq Shihab yang bernama Maher mengeluarkan kecaman atas video Nikita yang menyebut Habib adalah tukang obat.

Dia mengatakan pihaknya akan menurunkan 800 orang untuk menggeruduk rumah Nikita Mirzani. Maher menganggap ucapan Nikita adalah sebuah penghinaan terhadap ulama.

Dia pun mendesak Nikita untuk segera membuat permintaan maaf dalam jangka waktu 1 x 24 jam." Kalau kita tidak bisa menjadi orang saleh, setidaknya jangan memusuhi orang-orang saleh," ujar Maher.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper