Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana Djoko Tjandra dkk Digelar Awal November, Ini Agendanya

Selain Djoko Tjandra terdapat empat terdakwa lainnya yang bakal menjalani persidangan perdananya terkait kasus dugaan korupsi pada 2 November 2020. Mereka adalah, Andi Irfan Jaya, H Tommy Sumadi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus yang menyeret Djoko Soegiarto Tjandra pada Senin, 2 November 2020, mendatang.

Adapun, agenda sidang pada 2 November mendatang adalah pembacaan surat dakwaan.

Selain Djoko Tjandra, terdapat empat terdakwa lainnya yang bakal menjalani persidangan perdananya terkait kasus dugaan korupsi pada 2 November 2020. Mereka adalah, Andi Irfan Jaya, H Tommy Sumadi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Sidang pertama direncanakan hari Senin, tanggal 2 November 2020, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/10/2020).

Dia mengatakan, PN Jakarta Pusat menerima berkas perkara atau surat dakwaan lima terdakwa tersebut pada Jumat, 23 November 2020. Pihaknya pun langsung menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan untuk kelima terdakwa tersebut.

Untuk terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra, H. Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte, masing-masing berkas perkaranya disusun secara terpisah.

Keempat terdakwa itu akan disidang oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dengan anggota Hakim Saefuddin Zuhri dan Hakim Adhoc Joko Subagyo.

"Sedangkan terdakwa Andi Irfan Jaya, dipimpin oleh Bapak IG Eko Purwanto, SH.MH sebagai Ketua Majelis Hakim, Bapak H.Sunarso Hakim Anggota dan satu Hakim Karier dan Bapak DR. Moch Agus Salim, SH.MH., Hakim Adhoc. Dengan Jaksa Penuntut Umum Rachdityo Pandu, SH.MH," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper