Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksepsi Djoko Tjandra: Penuntut Umum Salah Tulis Nama Terdakwa

Djoko Tjandra menyebut bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menulis identitas terdakwa di surat dakwaan.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia digelandang petugas kepolisian setibanya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia digelandang petugas kepolisian setibanya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Soegiarto Tjandra melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan pada Selasa (20/10/2020).

Dalam nota keberatannya, Djoko Tjandra menyebut bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menulis identitas terdakwa di surat dakwaan.

Disebutkan, bahwa dalam surat dakwaan, penuntut umum tidak cermat, korektif, teliti dalam menuliskan nama terdakwa. Djoko Tjandra dalam eksepsinya menyebutkan, pada bagian“I. IDENTITAS TERDAKWA”, penuntut umum menulis nama yang bukan merupakan nama terdakwa, yakni “JOKO SOEGIARTO” dan “JOE CHAN bin TJANDRA KUSUMA”.

"Di bagian III Dakwaan Primair, penuntut umum menulis 2 (dua) kali nama yang bukan merupakan nama terdakwa," ucap kuasa hukum saat membacakan eksepsi, Selasa (20/10/2020).

Selanjutnya, kuasa hukum Djoko Tjandra mengatakan bahwa nama 'Joko Soegiarto alias Joe Chan Bin Tjandra Kusuma' bukan merupakan namanya.

Untuk itu, lanjut kuasa hukum Djoko Tjandra, hal ini seharusnya dianggap telah terjadi “error in persona” dan Surat Dakwaan Penuntut Umum ini tidak cermat.

"Oleh karena itu, sudah semestinya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum (absolut nietig)," kata Kuasa hukum saat membaca nota keberatan.

Selain itu, kuasa hukum menyebut dalam uraian surat dakwaan, penuntut umum sama sekali tidak mengungkapkan fakta peristiwa keberadaan Joko Soegiarto Tjandra bersama-sama dengan Anita Dewi A. Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo bertempat di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Bahwa nama Terdakwa Joko Soegiarto alias Joe Chan sebagai bagian yang tertulis di dalam identitas Surat Terdakwa, tidaklah dapat disamakan atau “alias” dengan Joko Soegiarto karena penuntut umum sepertinya hanya berupaya untuk menyesuaikan nama barang bukti tersebut dengan nama asli Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Djoko Soegiarto Tjandra bersama dengan Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking membuat surat jalan palsu.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa saat membacakan dakwaan, Selasa (13/10/2020) .

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper