Bisnis.com, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terdakwa kasus surat jalan palsu menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum, disebutkan bahwa surat dakwaan Jaksa tidak menguraikan cara Djoko Tjandra bisa terlibat membuat surat jalan palsu.
Tim kuasa hukum menyebut Jaksa sama sekali tidak mengungkapkan dan tidak menguraikan perbuatan terdakwa Djoko Tjandra dalam membuat surat palsu.
"Bagaimana dan dengan cara apa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat itu," kata kuasa hukum Djoko Tjandra Soesilo Aribowo saat membacakan nota eksepsi, Selasa (20/10/2020).
Tim kuasa hukum juga menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menguraikan cara kliennya bisa membuat surat jalan palsu.
Selain itu, disebutkan bahwa dalam surat dakwaan tidak diuraikan bagaimana kata-kata Djoko Tjandra saat menyuruh membuat surat palsu atau memalsukan surat.
"Penuntut Umum juga sama sekali tidak menguraikan atau mengungkapkan atau menjelaskan bagaimana dan dengan cara apa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra turut serta memalsukan surat itu," ujar Soesilo.
Soesilo menyebut uraian jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan tidak sedikit pun menunjukkan adanya kualifikasi tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat.
Menurut dia, surat dakwaan Djoko Tjandra justru menunjukkan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
"Demikian juga berkaitan dengan uraian fakta di dalam dakwaan subsidair, Penuntut Umum tidak secara jelas menguraikan bagaimana terdakwa Joko Soegiarto Tjandra memakai surat palsu atau yang dipalsukan sesuai yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Apakah terdakwa Joko Soegiarto Tjandra memegang surat palsu atau yang dipalsukan, lalu menunjukkannya kepada petugas di bandara sehingga dapat dikatakan bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra memakai surat palsu atau yang dipalsukan," ujar Soesilo.
Dia menyebut bahwa dakwaan Jaksa batal demi hukum. Hal ini lantaran tidak menguraikan secara rinci terkait perbuatan Djoko Tjandra dalam membuat dan memakai surat palsu.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, sangatlah jelas dan terang bahwa uraian dakwaan Penuntut Umum tidak jelas, sehingga dakwaan Penuntut Umum patut batal demi hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum mendakwa Djoko Soegiarto Tjandra bersama dengan Brigjen Pol. Prasetijo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking membuat surat jalan palsu.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa saat membacakan dakwaan, Selasa (13/10/2020) .
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.