Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HERCULES Dituntut 6 Bulan Penjara, Setimpalkah?

BISNIS.COM, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut terdakwa kasus premanisme Hercules Rozario Marshal  dihukum enam bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara.Jaksa Penuntut Umum Fajar Ari Setiawan di Pengadilan

BISNIS.COM, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut terdakwa kasus premanisme Hercules Rozario Marshal  dihukum enam bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara.

Jaksa Penuntut Umum Fajar Ari Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat  mengatakan masing-masing tuntutan terhadap terdakwa satu (Hercules) dan terdakwa dua (M Sidik) itu berdasarkan dakwaan Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KHUP terkait dengan tindakan melawan aparat kepolisian dalam peristiwa yang terjadi Jumat, 8 Maret 2013.

"Dengan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa satu dan terdakwa dua bersalah atas tindak pidana dengan ancaman kekerasan, memaksa pejabat untuk melakukan perbuatan tidak sah yang mana dilakukan oleh dua orang atau lebih," kata Fajar. Senin (24/6).

Tuntutan itu, dijelaskan Jaksa, jauh lebih ringan karena kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Sementara alasan memberatkan dalam tuntutan itu adalah karena tindakan kedua terdakwa dalam mengganggu ketertiban umum.

"Masing pidana penjara enam bulan, dikurangi tahanan sementara yang kemarin," katanya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kemal Tampubolon itu berlangsung hanya sekitar 30 menit. Hakim Ketua selanjutnya meminta terdakwa dan kuasa hukum untuk memberikan pembelaan pada Kamis (27/6).

Sementara itu, Kuasa Hukum Hercules, Agung Sri Purnomo, mengungkapkan optimisme dan keyakinan bahwa kliennya bisa bebas karena pasal tuntutan dinilai tidak memberikan bukti yang konkret.

"Nanti Kamis (27/6) kami ajukan pledoi. Target kita tetap bebas, tidak ada bukti dia (Hercules)lakukan seperti itu, yakni teriak 'Bubar, bakar,'. Itu 'kan ga ada," kata Agung. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper