Bisnis.com, JAKARTA — Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya belakangan ini menjadi sorotan publik menyusul sejumlah masalah yang melibatkan anggotanya.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah menginstruksikan kepala daerah untuk bertindak tegas terhadap ormas yang dinilai telah melampaui batas.
“Kemendagri sudah minta agar kepala daerah tegas tindak ormas yang melampaui batas,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (28/5/2025).
Politikus PAN itu turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menangani kasus pendudukan lahan milik BMKG yang diduga dilakukan oleh Grib Jaya.
“Di Tangsel dilakukan pembongkaran, apresiasi, sinergi dengan kepolisian,” ucapnya.
Lebih lanjut, mantan Wali Kota Bogor itu menegaskan bahwa Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Grib Jaya karena hal tersebut berada di luar ranah kementeriannya.
Baca Juga
“Pembubaran itu ranah Kemenkum [Kementerian Hukum],” ungkap dia.
Bima juga menyampaikan bahwa Grib Jaya merupakan ormas yang terdaftar secara resmi sebagai perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kasus Ormas Grib Jaya
Perlu diketahui, saat ini masalah teranyar adalah soal kasus pendudukan lahan milik negara, tepatnya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduga dilakukan oleh ormas Grib Jaya.
Adapun kini Polda Metro Jaya telah menetapkan M. Yani Tuanaya (MYT) selaku Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan dan seorang warga berinisial Y menjadi tersangka.
Selain kasus anyar itu, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) juga telah menetapkan Ketua Grib Jaya Kalteng, berinisial R sebagai tersangka kasus penyegelan PT Bumi Asri Pasaman (BAP).
Selain itu pula, Grib Jaya di Bandung bentrok dengan ormas lainnya yakni Pemuda Pancasila (PP). Pada Senin, 15 Januari 2025 Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka yang merupakan anggota Grib Jaya.
Kelima anggota Grib Jaya ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan pengrusakan kantor, kendaraan bermotor hingga penganiayaan.