Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Klaim Tidak Ada Senpi dalam Pengamanan Demo UU Cipta Kerja

Aksi demo UU Cipta Kerja berbuntut pada penangkapan ribuan peserta aksi yang berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa dan buruh.
Massa membubarkan diri saat polisi menembakan gas air mata saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa tersebut berakhir ricuh hingga menyebabkan satu truk Satpol PP dibakar massa. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Massa membubarkan diri saat polisi menembakan gas air mata saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa tersebut berakhir ricuh hingga menyebabkan satu truk Satpol PP dibakar massa. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengklaim tidak pernah memberi instruksi penggunaan peluru tajam kepada semua anggota Polri yang mengamankan aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Kamis 8 Oktober 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa larangan menggunakan peluru tajam dan senjata api tersebut sudah ada dalam Instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, sehingga semua anggota harus patuh dan tunduk pada SOP dan Protap Polri tersebut.

"Sesuai SOP semua tidak dilengkapi Senpi sesuai Protap Polri, unjuk rasa tidak dilengkapi dengan Senpi. Tidak ada itu semua," kata Argo, Jumat (9/10).

Seperti diketahui, dalam aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law berakhir ricuh dan terjadi perusakan sejumlah fasilitas umum di sejumlah lokasi di Indonesia.

Aksi yang selesai hingga pada dini hari, 9 Oktober 2020 berbuntut pada penangkapan ribuan peserta aksi yang berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa dan buruh.

Tidak hanya itu, ribuan orang yang diamankan dalam aksi tersebut juga terbukti reaktif setelah dilakukan tes swab di Kepolisian.

Argo menyatakan sampai saat ini Kepolisian telah mengamankan 1.548 pelajar yang melakukan aksi penolakan tersebut di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pelajar tersebut diamankan dari peristiwa aksi di beberapa wilayah di Indonesia, di antaranya di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Semarang, Jogja, Malang, Surabaya.

Kemudian, di Medan, Lampung, Makassar, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Jambi, Kepulauan Riau, Aceh dan Sumatera Barat.

"Sampai saat ini total ada 1.548 pelajar yang telah ditangkap di semua Polda," kata Argo, Jumat (9/10/22020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper