Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengklaim tidak pernah memberi instruksi penggunaan peluru tajam kepada semua anggota Polri yang mengamankan aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Kamis 8 Oktober 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa larangan menggunakan peluru tajam dan senjata api tersebut sudah ada dalam Instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, sehingga semua anggota harus patuh dan tunduk pada SOP dan Protap Polri tersebut.
"Sesuai SOP semua tidak dilengkapi Senpi sesuai Protap Polri, unjuk rasa tidak dilengkapi dengan Senpi. Tidak ada itu semua," kata Argo, Jumat (9/10).
Seperti diketahui, dalam aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law berakhir ricuh dan terjadi perusakan sejumlah fasilitas umum di sejumlah lokasi di Indonesia.
Aksi yang selesai hingga pada dini hari, 9 Oktober 2020 berbuntut pada penangkapan ribuan peserta aksi yang berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa dan buruh.
Tidak hanya itu, ribuan orang yang diamankan dalam aksi tersebut juga terbukti reaktif setelah dilakukan tes swab di Kepolisian.
Baca Juga
Argo menyatakan sampai saat ini Kepolisian telah mengamankan 1.548 pelajar yang melakukan aksi penolakan tersebut di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan pelajar tersebut diamankan dari peristiwa aksi di beberapa wilayah di Indonesia, di antaranya di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Semarang, Jogja, Malang, Surabaya.
Kemudian, di Medan, Lampung, Makassar, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Jambi, Kepulauan Riau, Aceh dan Sumatera Barat.
"Sampai saat ini total ada 1.548 pelajar yang telah ditangkap di semua Polda," kata Argo, Jumat (9/10/22020).