Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Wakil Ketua KPK Sebut 37 Pegawai Sudah Mundur Sepanjang 2020

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memerinci 29 pegawai tetap dan delapan orang pegawai tidak tetap telah mengundurkan diri.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 25 September 2020  |  19:20 WIB
Wakil Ketua KPK Sebut 37 Pegawai Sudah Mundur Sepanjang 2020
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pada periode Januari - awal Setember 2020 ada 37 pegawainya yang telah mengundurkan diri.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Jumlah itu terdiri dari pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

"Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 pegawai tetap dan delapan orang pegawai tidak tetap," ucap Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Nawawi mengungkapkan alasan umum pengunduran diri dari para pegawai tersebut adalah ingin mencari tantangan kerja di tempat lain dan juga alasan keluarga.

"Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga," kata Nawawi.

Sebelumnya, pegawai KPK sekaligus Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah telah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK. Saat ini, surat pengundurannya tersebut sedang diproses di Biro SDM KPK.

Adapun, salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.

Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019.

Tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK revisi uu kpk

Sumber : Antara

Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top