Bisnis.com, JAKARTA - Febri Diansyah memutuskan untuk mengundurkan diri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri diketahui sempat menjadi Juru Bicara selama kurang lebih 3 tahun.
Surat pengunduran diri pria yang menjabat jubir lembaga antirasuah pada Desember 2016 - Desember 2019 itu telah diterima oleh biro Sumber Daya Masyarakat (SDM) KPK.
"Saat ini Biro SDM sedang memproses surat pemberhentian atas permintaan dari yang bersangkutan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (25/9/2020).
Dia menuturkan, bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan ialah pimpinan KPK akan memilih pejabat pelaksana atau plt yang akan menduduki posisi Kepala Biro Humas KPK yang sebelumnya dijabat oleh Febri Diansyah.
"Pejabat pelaksana akan mengisi posisi tersebut sampai nanti terpilih pejabat definitif melalui mekanisme proses seleksi," ujarnya.
Meski Febri Diansyah telah mengajukan surat pendunguran diri, Ali mengatakan bahwa beberapa agenda serta program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sudah direncanakan sebelumnya tetap berjalan seperti biasa.
Baca Juga
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa KPK menghargai dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan Febri Diansyah, termasuk tentang penilaiannya terhadap KPK saat ini.
"Harapannya tentu sekalipun nantinya berada di luar KPK akan tetap bersama-sama KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi di negri yang kita cintai ini," ungkapnya.
Sementara itu, Febri pun mengucapkan salam perpisahan sebelum dirinya 'angkat kaki' dari Gedung Merah Putih, markas korps antirasuah.
"Ya, dengan segala kecintaan Saya pada KPK, Saya pamit," kata Febri, Kamis (24/9/2020).
Seperti diketahui, Febri Diansyah masuk menjadi pegawai KPK melalui jalur Indonesia Memanggil. Sebelum menjadi Kabiro Humas KPK, dia pernah menjadi pegawai fungsional di direktorat gratifikasi.
Namanya sempat populer kala menjadi juru bicara KPK. Namun, ketika Firli Bahuri Cs menjabat sebagai pimpinan KPK, Febri mundur dari jabatannya sebagai juru bicara lembaga antirasuah.