Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Febri diketahui sempat menjadi Juru Bicara selama kurang lebih 3 tahun.
Surat pengunduran diri pria yang menjabat jubir lembaga pada Desember 2016-Desember 2019 itu telah diterima oleh biro Sumber Daya Masyarakat (SDM) KPK.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (24/9/2020).
Ali mengaku belum mengetahui alasan pengunduran diri Febri. Kendati demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, revisi UU KPK menjadi latar belakang dari pengunduran diri Febri dari KPK.
Pasalnya, hampir 1 tahun bekerja pasca-revisi UU KPK, dia dan berbagai pegawai lain merasakan dampak yang luar biasa, terutama terkait masalah independensi dalam bekerja.
Febri pun belum mengonfirmasi ihwal surat pengunduran diri tersebut. Febri juga belum menjawab alasan pengunduran dirinya.
Baca Juga
"Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," kata Ali.
Seperti diketahui, Febri Diansyah masuk menjadi pegawai KPK melalui jalur Indonesia Memanggil. Sebelum menjadi Kabiro Humas KPK, dia pernah menjadi pegawai fungsional di direktorat gratifikasi.
Namanya sempat populer kala menjadi juru bicara KPK. Namun, ketika Firli Bahuri Cs menjabat sebagai pimpinan KPK, Febri mundur dari jabatan sebagai juru bicara lembaga antirasuah.