Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hanya mendapat sanksi ringan meski telah diputus melanggar kode etik.Firli hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Firli terbukti melanggar kode etik lantaran menunggangi helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang pada beberapa waktu lalu.
Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dua. Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas No.2/2020 sanksi teguran tertulis dua berlaku selama enam bulan.
Dalam kurun waktu enam bulan, Firli tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Pangabean, Kamis (24/9/2020).
Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Firli disebut tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
Baca Juga
Kemudian, Firli sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
"Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Anggota Dewas Albertina Ho.
Diketahui, dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.
Pertama terkait ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.