Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dewas KPK: Firli Bahuri Terbukti Melanggar Etik

Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik lantaran menunggangi helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang pada beberapa waktu lalu
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 24 September 2020  |  10:50 WIB
Dewas KPK: Firli Bahuri Terbukti Melanggar Etik
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO - Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Firli terbukti melanggar kode etik lantaran menunggangi helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang pada beberapa waktu lalu. Meski dinyatakan bersalah atas perbuatannya, Firli hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Pangabean, Kamis (24/9/2020).

Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Firli disebut tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

Kemudian, Firli sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan, tapi malah melakukan hal yang sebaliknya.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

"Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Anggota Dewas Albertina Ho.

Diketahui, dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan ke Dewas KPK terkait dua dugan pelanggaran kode etik.

Pertama terkait ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK Firli Bahuri dewan pengawas KPK
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top