Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutus Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter.
Diketahui, Dewas KPK menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Kamis mulai pukul 09.00 WIB.
"Harapan saya Dewan Pengawas KPK menyatakan Pak Firli terbukti melanggar kode etik, yaitu bergaya hidup mewah dan selanjutnya memutus yang seadil-adilnya," kata Koordinator Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Kendati demikian, Boyamin mengaku menyerahkan pemberian sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.
"Tetapi sepenuhnya saya menyerahkan kepada Dewan Pengawas KPK dugaan pelanggaran kode etik ini sanksinya ringan, sedang, berat saya serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK," ujarnya.
Sewaktu bersaksi dalam sidang etik Firli beberapa waktu lalu, dia sempat mengajukan permohonan kepada Dewas KPK agar posisi Firli digeser dari Ketua KPK menjadi Wakil Ketua KPK.
"Artinya, tetap pimpinan KPK karena pertimbangan saya Pak Firli dengan menjadi Ketua KPK itu terlalu berat beban protokoler dan beban psikologisnya sehingga bahasa saya seakan-akan Pak Firli itu sudah tidak menapakkan kakinya di bumi, perspektif saya lho," tuturnya.
Dia menduga posisi Firli saat ini terlalu mendominasi. Sehingga, lanjut Boyamin dengan digeser menjadi Wakil Ketua KPK diharapkan Firli kembali menjadi pimpinan KPK yang membumi dan kolektif kolegial.
"Itu artinya untuk kembali menjadi pimpinan KPK yang membumi, yang kolektif kolegial karena sering Pak Firli istilah saya kadang-kadang diduga terlalu mendominasi sebagai Ketua KPK di hadapan KPK sendiri maupun pimpinan yang lain," kata Boyamin.
Diketahui, dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.
Pertama terkait ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.