Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggear sidang etik dengan agenda pembacaan putusan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada hari ini, Kamis (24/9/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri pada hari ini, Kamis (24/9/2020).

"Sidang putusan dengan terperiksa FB, Kamis, 24 September 2020, Pukul 09.00 WIB sampai selesai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/9/2020).

Adapun, sidang putusan etik Firli Bahuri seharusnya dilaksanakan kemarin, Rabu (23/9/2020). Namun, karena salah satu Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dinyatakan positif Covid-19, maka sidang ditunda menjadi tanggal 24 September 2020.

Ali mengatakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK No.3/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dua dugan pelanggaran kode etik.

Pertama tentang ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas No. 2/2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper