Bisnis.com, JAKARTA - Pilkada serentak 2020 dinilai sebagai kedaruratan politik yang berpotensi menimbulkan korupsi. Hal itu bertambah dengan pandemi Covid-19 yang meningkatkan potensi terjadinya korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyebutkan potensi korupsi dapat meningkat saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
"Tentu tahun ini adalah tahun kritis, karena kita menghadapi kedaruratan kesehatan, menghadapi pandemi Covid-19, dan juga menghadapi kedaruratan politik yang sebentar lagi akan datang pada 9 Desember 2020," kata Firli dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Firli mengatakan berdasarkan fakta empiris sejak 2004 - 2019, tindak pidana korupsi terjadi paling banyak di tahun-tahun politik.
"Yang tertinggi tindak pidana tahun politik adalah tahun 2018 [29 kasus tipikor], kebetulan kami pada waktu itu sebagai deputi penindakan. Tertinggi, sebanyak 22 kepala daerah [bupati] yang terlibat," kata Firli.
Kemudian, ada dua gubernur dan lima wali kota yang juga terlibat kasus tipikor pada 2018.
Firli mengatakan KPK tentu tidak akan luput memperhatikan Pilkada 2020 yang akan diikuti 270 kepala daerah.
Firli berharap calon kepala daerah dapat berpikir ulang ketika akan melakukan tipikor saat pandemi, karena sudah berulang kali disampaikan bahwa tipikor yang terjadi saat bencana dapat dituntut pidana mati.
"Mudah-mudahan inilah yang menjadi senjata, sehingga tidak terjadi korupsi," kata Firli.