Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melaksanakan agenda sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri pada lusa, Kamis (24/9/2020).
Hal ini ditetapkan meski salah satu Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dinyatakan positif Covid-19. Seharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri digelar besok, Rabu (23/9/2020).
"Sidang putusan dengan terperiksa FB, Kamis, 24 September 2020 Waktu: Pukul 09.00 wib sampai selesai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/9/2020).
Ali mengatakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK No.3/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Selain Firli, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga bakal menghadapi sidang putusan. Rencananya, sidang putusan Yudi bakal digelar pada Rabu (23/9/2020), sehari sebelum sidang putusan Firli.
Seperti diketahui, dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.
Baca Juga
Pertama tentang ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas No. 2/2020.