Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menunda sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Semula sidang dilaksanakan pada 15 September 2020.
Selanjutnya, sidang putusan dengan terperiksa Firli Bahuri itu rencananya digelar Rabu (23/9/2020). Namun, belum ada kepastian apakah sidang pada 23 September tetap akan berlangsung mengingat satu anggota Dewas terkonfirmasi positif Covid-19.
Sebelumnya, penundaan agenda sidang dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK.
Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan anggota Dewas KPK.
Dewas KPK pun menjalani tes swab dan hasilnya, satu anggotanya yakni Syamsuddin Haris dinyatakan positif Covid-19. Kini Syamsuddin dirawat di Rumah Sakit Pertamina, Jakarta.
Pihak KPK pun masih belum memastikan apakah sidang putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri bakal tetap dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.
Baca Juga
Selain Firli, Dewas sedianya bakal menyidang pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap di hari yang sama.
"Mengenai perkembangan terkait jadwal sidang etik dengan agenda putusan atas terperiksa YPH (Yudi Purnomo Harahap) dan FB (Firli Bahuri) nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean dipastikan negatif Covid-19 setelah menjalani tes swab PCR beberapa waktu lalu.
"Informasi yang kami terima, untuk hasil swab pak THP (Tumpak Hatorangan Pangabean) Negatif Covid-19," kata Ali.
Selain Tumpak, Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga dinyatakan negatif Covid-19. Sementara itu, Syamsuddin Haris dinyatakan positif Covid-19.
Ali mengatakan saat ini Syamsuddin Haris dirawat di Rumah Sakit Pertamina Jakarta.
Ali mengatakan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan unit pelayanan kesehatan di tempat tinggal Syamsuddin Haris untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"KPK juga sudah berkoordinasi dengan yankes tempat tinggal beliau untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan," ujar Ali.
Kasus Etik Firli
Dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.
Pertama terkait ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan.
Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.