Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera menggelar sidang pembacaan putusan dua terperiksa dugaan pelanggaran etik.
Kedua terperiksa, yakni, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap atas dugaan penyebaran informasi tidak benar serta terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
"Selasa, 15 September 2020, Setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (14/9/2020).
Ali mengatakan sidang putusan akan digelar secara online (daring) yang diawali sidang putusan terhadap Yudi dan dilanjutkan sidang putusan Firli Bahuri.
Setelah dua sidang putusan tersebut, Dewas juga akan menggelar konferensi yang juga dilakukan secara daring.
Sidang pembacaan Putusan dan Konferensi Pers dapat disimak melalui saluran YouTube KPK, akun Facebook KPK dan Twitter @KPK_RI.
Ali mengatakan sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan Konferensi Pers terkait Sidang Putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," katanya.