Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memanggil Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas Peraturan Presiden terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam peraturan itu disebutkan, KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat – syarat tertentu. Perpres ini pun akan segera disampaikan oleh Presiden untuk diundangkan.
Mahfud menyatakan dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan atau kesamaan pandangan, tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejagung dan oleh Polri.
"Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK, jadi menurut undang-undang nomor 19 tahun 2019, KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi,” kata Mahfud, Rabu (2/9/2020).
Mahfud menambahkan, syarat-syarat tersebut sudah ada dalam undang-undang tersendiri. Dia menjelaskan pengambilalihan perkara bisa dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti, terdapat tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut.
“Itu sudah ada di undang- undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri,” ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu terkait dengan kasus Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki, Mahfud menjelaskan bahwa KPK bisa memberikan pandangan dan juga diundang hadir untuk sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.
“Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri. Nah di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi," ungkapnya.
Mahfud menyatakan KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.
"Nah disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” ujarnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango dan Dirjen PP Kemenkumham Prof Widodo Ekatjahjana.