Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa tim penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana menerima hadiah atau janji terkait tersangka Pinangki Sirna Malasari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan tersangka baru itu pada pekan depan.
Saat ini, kata Febrie, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara tindak pidana menerima hadiah atau janji.
Baca Juga
"Sabar sedikit dong, minggu depan diumumkan (tersangka baru)," tuturnya, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, untuk mendapatkan alat bukti lain itu, tim penyidik akan terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Terbaru, tim penyidik geledah kediaman tersangka Pinangki Sirna Malasari dan menyita satu unit mobil BMW seri X, perlengkapan IT dan puluhan dokumen.
"Tujuan penggeledahan ini kan untuk pengembangan dan memperdalam serta mencari alat bukti," katanya.