Bisnis.com, JAKARTA - Sengkarut kasus surat jalan dan penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memasuki babak baru setelah sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya ialah oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kini, kasus yang tengah menjadi sorotan publik itu seakan tengah diperebutkan oleh institusi penegak hukum.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Kejagung juga menegaskan memiliki kewenangan dalam menangani kasus tersebut.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menunggu inisiatif dari Kejagung untuk menyerahkan kasus tersebut ke lembaga antirasuah.
Menanggapi hal tersebut, Kejagung menegaskan bakal tetap menangani kasus Jaksa Pinangki dan tidak akan menyerahkan kasus tersebut ke lembaga penegak hukum mana pun.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menyatakan pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut kasus tersebut.
"Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling support itu ada namanya kordinasi supervisi. Kami melakukan penyidikan penuntut umum juga di sini, tak ada dikatakan inisiatif serahkan, kita kembali ke aturan," kata Hari, Kamis (27/8/2020).