Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mewanti-wanti penegak hukum tidak memanfaatkan celah hukum untuk menakuti pengusaha dan masyarakat. Presiden diyakini akan melakukan langkah konkret menangani kondisi ini.
Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio meyakini Jokowi akan melakukan langkah konkret yang baik untuk menjawab keluhan tersebut. Presiden juga menginginkan agar penegak hukum dapat mengayomi rakyat dengan profesional, serta menjaga aturan hukum.
“Dia memahami lah kondisi ini, tapi ya kembali keluhan dan keluhan. Tapi, saya senang saat ini Jokowi berkeluh kesah, ngeluh artinya dia memahami bahwa ada yang perlu dibenahi selama ini terkait dengan kondisi pandemi, kesulitan ekonomi dan lainnya,” katanya, Rabu (26/8/2020).
Hendri Satrio berharap bahwa keluhan yang diutarakan Jokowi saat memberi arahan dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi hari ini dapat ditindaklanjuti dengan agenda yang lebih konkret.
“Kalau seandainya sekarang dia mengeluh supaya penegak hukum jangan menakuti rakyat untuk regulasi, ya dia tegakkan juga hukum, apalagi khusus untuk para penegak hukum yang melanggar,” terangnya.
Sebelumnya, Presiden meminta aparat penegak hukum tidak memanfaatkan regulasi yang tidak sinkron untuk menakuti banyak pihak termasuk pengusaha dan masyarakat.
Baca Juga
Jokowi menyatakan bahwa penyalahgunaan regulasi untuk menakuti dan memeras akan membahayakan agenda pembangunan nasional.
“Saya peringatkan aparat penegak hukum dan pengawas yang melakukan seperti itu adalah musuh kita semua, musuh negara, saya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan pelanggaran ini,” tuturnya.
Saat ini, pemerintah juga diketahui tengah membenahi regulasi nasional yang dianggap tumpang tindih. Sebab itu, pemerintah gencar membenahi pelbagai regulasi dalam Omnibus Law.
Omnibus Law yang dibuat pemerintah terdiri atas dua undang-undang yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Omnibus Law ini rencananya akan menyelaraskan 82 undang-undang dan 1.194 pasal.
Kendati begitu, regulasi ini menuai dikritik dari banyak kalangan termasuk buruh. Pasalnya aturan ini dinilai merugikan dari sisi pekerja dan hanya menguntungkan penguasa.