Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Nurhadi: KPK Panggil Tujuh Saksi

KPK memanggil tujuh orang saksi untuk mendalami penyidikan terhadap kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 yang melibatkan Sekretaris MA, Nurhadi.
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011 - 2016.

Tujuh saksi yang dipanggil KPK adalah karyawan swasta/Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal, FX Wisnu Pancara, dua ibu rumah tangga, Ay Lien dan Windy Adilla, dua karyawan swasta, Stevano Murphy dan Zulfan Zahar, serta dua wiraswasta, Wawan Sulistiawan dan Wresti Kristian Hesti S.

"Tujuh orang dipanggil penyidik sebagai saksi untuk tersangka NHD," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi itu ke arah dugaan pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper