Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Pengacara Terdakwa Jiwasraya

Aldres merupakan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekertaris MA, Nurhadi. Untuk itu, lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat Aldres Jonathan Napitupulu.

Aldres bakal diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Nurhadi. Diketahui, Aldres juga merupakan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.

"Aldres Jonathan Napitupulu diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (14/7/2020).

Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Musa Daulae seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Syahruddin Nasution seorang wiraswasta dan Sri Damora Hasibuan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi yang dijadwalkan pada Selasa (14/7).

Adapun, Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper