Bisnis.com, JAKARTA - Sinar Mas Group angkat bicara terkait dengan gugatan pihak Freddy Widjaja atas hak warisan dari pendiri Sinar Mas Group alm. Eka Tjipta Widjaja.
Dalam perkara yang terdaftar dengan No. 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, diketahui Freddy menggugat Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman.
Managing Director Sinar Mas Group Gandi Sulistiyanto mengatakan bahwa penggugat Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli.
"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari [alm.] Bapak Eka Tjipta Widjaja," kata Gandi saat dikonfirmasi Bisnis.com, Senin (13/7/2020) malam.
Lebih lanjut Gandi mengatakan gugatan dari Freddy Widjaja atas perusahaan - perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. Pasalnya, kata Gandi, almarhum tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum.
"Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," kata Gandi.
Baca Juga
Sebelumya, Anak Pendiri Sinarmas Grup Eka Tjipta Widjaja menggugat hak warisan di Pengadilan Jakarta Pusat. Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Pusat, tercatat penggugat adalah Freddy Widjaja dengan kuasa hukum bernama Yasrizal.
Dalam gugatan tersebut penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa, PT. Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk., PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, dan PT Bank Sinar Mas Tbk.
Kemudian, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk., PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk., Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk., dan Paper Excellence BV Netherlands.