Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuntut Hak Waris, Anak Pendiri Sinar Mas Ajukan Gugatan di PN Jakpus

Freddy Widjaja, anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja menggugat hak warisan kepada 5 saudara tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eka Tjipta Widjaja.Foto: Dokumentasi Sinar Mas
Eka Tjipta Widjaja.Foto: Dokumentasi Sinar Mas

Bisnis.com, JAKARTA - Anak Pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja menggugat hak warisan di Pengadilan Jakarta Pusat.

Berdasarkan situs PN Jakarta pusat (di sini), tercatat penggugat adalah Freddy Widjaja dengan kuasa hukum bernama Yasrizal.

Sementara itu, untuk pihak tergugat adalah Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman.

Dalam petitum gugatan tersebut pemohon meminta agar majelis hakim, menerima, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan bahwa penggugat dan para tergugat adalah ahli waris yang sah, serta menyatakan harta waris adalah harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Dalam gugatan tersebut penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa, PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk., PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, dan PT Bank Sinar Mas Tbk.

Kemudian, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk., PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk., Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk., dan Paper Excellence BV Netherlands.

Dalam petitumnya penggugat juga meminta majelis hakim agar menghukum tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian.

"Menetapkan sita jaminan [conservatoir Beslaag] terhadap harta waris adalah sah dan berharga. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," seperti dikutip dalam petitum.

Seperti diketahui Eka Tjipta Widjaja adalah pendiri konglomerasi Sinar Mas. Pada 2011, menurut Forbes yang dikutip Wikipedia, Eka Tjipta menduduki peringkat ketiga orang terkaya di Indonesia, dengan total kekayaan US$8 miliar.

Kemudian pada 2018, dia tercatat memiliki aset senilai US$13,9 miliar dan menduduki peringkat kedua orang terkaya di Indonesia menurut penghitungan Globe Asia. Pria yang lahir di Fujian China itu meninggal pada 26 Januari 2019 pada usia ke 97 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper