Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat, Aldres Napitupulu, mempertanyakan tindakan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko yang menghentikan program Jiwasraya Saving Plan (JS Plan).
Seperti diketahui, pada Oktober 2018 manajemen Jiwasraya mengumumkan gagal bayar klaim JS Plan senilai Rp802 miliar. Pengumuman tersebut disampaikan oleh direksi kepada bank-bank pemasar. Akhirnya, pada Oktober 2018 Jiwasraya memutuskan untuk menghentikan penjualan produk JS Plan.
Padahal, Aldres mengklaim Direksi Jiwasraya 2008-2018 merancang produk ini sebagai alternatif restrukturisasi setelah skema PMN dan Zerro Coupon Bond ditolak negara.
"Produk yang berisiko tinggi itu pelan-pelan dikurangi bunganya," kata Aldres, Senin (13/7/2020).
Menurut Aldres hal Hal ini menimbulkan risiko yang harus ditanggung Jiwasraya.
“Nah, dia bukannya meneruskan skema restrukturisasi ini yang pada tahun itu (2018) sudah menawarkan bunga turun pada angka 6,5 persen, sudah sama kayak bunga deposito, malah dihentikan,” katanya.
Baca Juga
Aldres heran, Hexana justru mengeluarkan Medium Term Note (MTM) atau surat utang jangka menengah dengan bunga 11,5 persen.
“Kesannya Hexana menyuntik mati Jiwasraya. Kita akan kejar terus keterangan-keterangannya semoga bisa pula terungkap motivasi apa di balik tindakannya tersebut. Kami harap teman-teman media kawal terus kasus ini dengan fair,” ujarnya.
Pada kesempatan sebelumnya, kepada Bisnis.com, Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa sejak pertama kedatangannya di perusahaan asuransi plat merah itu, program JS Plan sudah mencatatkan hasil negatif sejak Desember 2017.
"Saving plan itu sudah negatif premi dari Desember 2017. Posisi sudah defisit sebelum saya masuk [ke Jiwasraya]. Dan lebih ngeri lagi, ketika akhir September 2018 itu tinggal punya deposito Rp725 miliar, gironya tinggal Rp50 miliar, government bond-nya itu ada Rp3 triliun tetapi yang free itu tinggal ratusan [miliar]," kata Hexana kepada Bisnis.com, beberapa waktu lalu.
Hexana mengatakan sepanjang semester I/2018 sebelum dia efektif sebagai Dirut Jiwasraya, program JS sudah negatif nett premium.
"Kalau hari itu saya bayar [utang klaim jatuh tempo], langsung hari itu selesai. Bayangkan, cuma punya uang Rp765 miliar per September 2018, itu masih ada tunggakan klaim. Kalau saya bayar, langsung saya tidak bisa gaji orang, tidak bisa bayar listrik, selesai. Karena asetnya sudah dicairkan," katanya.
Dia mengatakan program JS plan tiap harinya ada yang jatuh tempo dan terus berakumulasi. Sampai akhir 2018, lanjut Hexana menjadi Rp4,7 triliun kalau tidak salah.
"Oke, pilihan kami adalah going concern. Uang itu tidak ada apa-apanya sampai akhir Oktober saja menjadi Rp2,9 triliunan. Pilihannya kita berhenti di sini berhenti atau cari nafas sambil mencari inisiatif-inisiatif. Makanya saya mencari, barang-barang yang tidak laku [aset] dijual, cari yang lain. Itu strategi yang tepat, karena kemudian market recover saya bisa mendapatkan balik utuh kan," katanya.