Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Terdakwa Sebut Laba Buku Jiwasraya Bukan Laba Semu

Dia menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru lantaran laba buku dipersepsikan sebagai laba semu.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kiri) memberikan kesaksian bagi terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (1/7/2020). ANTARA
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kiri) memberikan kesaksian bagi terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (1/7/2020). ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor membantah dugaan rekayasa akuntansi atau window dressing dalam pencatatan laba PT Asuransi Jiwasraya Tbk. Pasalnya, semua laporan dicatat sesuai harga pasar (current date).

Dia menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) keliru lantaran laba buku dipersepsikan sebagai laba semu.

“Jadi, tidak ada itu untung semu,” ujar Dion, Senin (13/7/2020).

Dikataka,  tidak adanya laporan laba semu dalam pencatatan keuangan Jiwasraya diperkuat oleh saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan beberapa waktu lalu.

Dion menuturkan, tidak adanya laporan laba semu dalam pencatatan keuangan Jiwasraya sebelumnya telah diungkap oleh saksi Lusiana, mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya.

Mengutip kesaksian Lusiana Dion mengatakan tidak terdapat manipulasi harga saham pada pencatatan.

“Kalau direalise, untung secara cash. Kalau belum direalise, untung secara buku,” ujar Dion.

Adapun dalam persidangan sebelumnya Lusiana mengaku hanya mencatat untung buku sesuai harga di bursa.

“Jadi, enggak ada bedanya harga saham yang tercatat pada saat untung buku dengan harga di bursa. Kita mencatat sesuai dengan harga pasar. Itulah untung buku. Tidak ada salahnya kan untung buku,” kata Lusiana.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersama-sama dengan lima orang terdakwa lainnta telah merugikan negara senilai Rp16,8 triliun terkait kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kelima orang lainnya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Jaksa pada Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Hendrisman bersama lima orang terdakwa lainnya telah menguntungkan sejumlah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper