Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Hukum: Terlalu Banyak Drama di Persidangan Grab

Dhita Wiradiputra mengatakan, kasus hukum yang menyeret aplikator asal Malaysia itu seharusnya tidak terlalu rumit, jika selama sidang para pembela fokus pada substansi yang menjadi perkaranya.
Supir taksi online melakukan pengisian daya mobil listrik di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Supir taksi online melakukan pengisian daya mobil listrik di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus hukum yang menyeret PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia, dan afiliasinya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), kembali disorot pengamat hukum. Pasalnya, Grab dinilai terlalu banyak menciptakan 'drama’ dalam persidangan.

Pengamat hukum persaingan usaha yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Dhita Wiradiputra mengatakan, kasus hukum yang menyeret aplikator asal Malaysia itu seharusnya tidak terlalu rumit, jika selama sidang para pembela fokus pada substansi yang menjadi perkaranya.

“Jika dibandingkan dengan KPPU pada masa lalu, saat ini komisioner di KPPU berupaya untuk lebih objektif, tidak lagi terlibat dalam proses awal pemeriksaan, penyelidikan hingga pemberkasan,” jelas Dhita saat dihubungi, Senin (13/7/2020).

Kalau demikian, seharusnya [pembela] sebisa mungkin berupaya mematahkan dalil-dalil yang disampaikan investigator berdasarkan bukti atau fakta yang diberikan perusahaan.

Bukan sebaliknya yang terjadi adalah banyak drama yang justru mempermasalahkan hal lain.

Setelah mempelajari hasil putusan sidang KPPU, dia sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para pembela selama proses persidangan yang seolah tidak fokus pada perkara yang dituduhkan dan menghadapi permasalahan dengan baik.

“Masalah ini tidak muncul begitu saja. Ada ketidakpuasan di antara mitra driver non-TPI terkait order prioritas dan mereka sudah melakukan demo di Medan hingga akhirnya demo ke DPRD,” ujarnya.

Sebenarnya, akan dapat dibenarkan bagi suatu perusahaan untuk memberikan perlakukan lebih atau eksklusivitas ke satu pihak selama terdapat rasionalitas tertentu yang bisa diterima secara ekonomi dan dibuktikan.

Berdasarkan hasil putusan sidang, KPPU menilai Grab tidak kooperatif dalam proses persidangan karena tidak hadir memenuhi panggilan sidang pemeriksaan terlapor dan tidak menyampaian data dan atau dokumen yang diminta oleh majelis komisi.

Selain itu, Grab juga dituduh telah melakukan merendahkan pengadilan, karena dinilai tidak menghormati kedudukan majelis komisi dengan merendahkan kewibawaan serta kehormatan majelis komisi dan melakukan character assassination terhadap KPPU.

Grab juga dinilai tidak menghargai profesi masing-masing pihak yang ada dalam ruang sidang, baik kepada majelis komisi, saksi, maupun ahli.

Menurut Dhita, banyak pihak yang sebenarnya menantikan hasil perkara ini karena ribuan orang yang menggantungkan hidupnya kepada perusahaan seperti Grab ini.

Dengan transportasi daring yang sudah menjadi satu kebutuhan yang tidak dihindarkan, dia berharap jangan sampai ada praktik persaingan usaha tidak sehat

Sebagaimana diketahui, dalam salinan putusannya, KPPU memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang selama penangangan perkara telah berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia yang adalah pihak terlapor I, dan PT TPI sebagai Terlapor II terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp7,5 miliar dan Rp4 miliar, serta Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp22,5 miliar dan Rp15 miliar.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper