Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan dari seorang advokat bernama Aldres Napitupulu terkait persetujuan antara tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan Hiendra Soenjoto.
Persetujuan itu ihwal pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan Kawasan Berikat Nusantara.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan pengajuan gugatan oleh Tersangka HSO [Hiendra Soenjoto] yang nantinya akan diurus (eksekusi) penyelesaiannya oleh Tersangka NHD [Nurhadi] dengan memberikan imbalan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (14/7/2020) malam.
Aldres diketahui merupakan pengacara Lucas, terpidana kasus perintangan penyidikan yang ditangani oleh KPK. Dia juga diketahui merupakan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Adapun, Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama Direktur MIT Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.
Baca Juga
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.