Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Dimutasi

Mutasi Brigjen Nugroho Slamet Wibowo ini merupakan buntut dari polemik red notice buronan kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono./Antarann
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian memutasi Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Kajian Pengembangan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.

Mutasi Brigjen Nugroho Slamet Wibowo ini merupakan buntut dari polemik red notice buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Nugroho dimutasi karena melanggar kode etik terkait red notice Djoko Tjandra.

“Pelanggaran kode etik, maka dimutasi,” kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Mutasi Brigjen Nugroho Wibowo dilakukan melalui Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020. Surat itu ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Polri, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan.

Sebelumnya, Nugroho ikut terseret polemik kepulangan buronan Djoko Tjandra ke Indonesia.

Dia menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah kadaluarsanya red notice atas nama Djoko dari basis data Interpol.

Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Djoko bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasus korupsi Bank Bali yang membelitnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan red notice atas nama buronan Djoko Tjandra di sistem basis data Interpol terhapus pada 2014.

Argo menjelaskan terhapusnya red notice karena batas waktunya yang sudah habis dan tidak ada permintaan perpanjangan. Menurutnya, berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku red notice adalah lima tahun.

Apabila setelah lima tahun, tidak ada permintaan perpanjangan masa berlaku, maka red notice dihapus secara otomatis dari sistem basis data di Interpol.

"Red notice Djoko Tjandra sejak 2009, sehingga pada 2014 sudah lima tahun. Artinya delete by system," ungkap Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper