Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus pengadaan Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Jurist Tan mangkir pada panggilan kedua setelah menjadi tersangka. Pemanggilan itu dilakukan pada Senin (21/7/2025).
"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua [sebagai tersangka] pada tanggal 21, tapi tidak datang, tidak ada konfirmasi," ujar Anang di Kejagung, Rabu (23/7/2025).
Dia menambahkan, pihaknya masih akan berfokus untuk memanggil Jurist Tan. Namun, apabila kembali mangkir maka pihaknya bakal berupaya untuk mendatangkan Jurist ke Indonesia dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Salah satu upaya itu yakni menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan dilanjutkan untuk berkoordinasi dengan Interpol untuk memasukkan Jurist ke daftar red notice.
"Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," pungkasnya.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, Jurist Tan tidak pernah menghadiri pemeriksaan penyidik korps Adhyaksa. Adapun, saat menjadi saksi, Jurist Tan pun selalu mangkir dalam pemanggilan Kejagung.
Secara terpisah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyampaikan berdasarkan data perlintasan terakhir, Jurist Tan telah terbang ke Singapura sejak 13 Mei 2025.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan berdasarkan catatan penerbangan terakhir di Indonesia, anak buah Nadiem itu menuju Singapura.
"Pengecekan pada sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines," ujar Yuldi saat dihubungi, Rabu (23/2/2025).
Dengan demikian, Yuldi menekankan bahwa berdasarkan data perlintasan imigrasi hingga Kamis (17/7/2025), Jurist Tan dinyatakan sudah tidak berada di Indonesia.