Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Ajukan Ekstradisi Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, Ada di Australia?

Kejagung ajukan ekstradisi Jurist Tan, eks Stafsus Nadiem, terkait korupsi. Terakhir terlihat di Australia, setelah meninggalkan Indonesia ke Singapura.
Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan permohonan ekstradisi untuk membawa Staf Khusus (Stafsus) dari eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Indonesia.

Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2018-2022.

"Sudah diajukan ekstradisi," ujar Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Hanya saja, Febrie tidak menjelaskan secara detail terkait dengan tujuan negara yang diajukan ekstradisi itu. Dia hanya menekankan bahwa Jurist Tan sudah lama tinggal bersama suaminya di luar negeri.

"Iya. Sejak lama [Jurist] ikut domisili suaminya," ujar Febrie.

Sekadar informasi, Jurist Tan tercatat belum pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung baik itu saat berstatus saksi maupun tersangka. Teranyar, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (18/7/2025).

Posisi Jurist Tan 

Berdasarkan catatan Bisnis, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan bahwa Jurist Tan terakhir meninggalkan RI dengan tujuan ke Singapura. 

Namun, dia tidak merincikan penerbangan terakhir dari bekas Stafsus Nadiem itu. Meskipun demikian, Kementerian Imigrasi tengah melakukan monitoring untuk menguak keberadaan Jurist Tan dengan perwakilan imigrasi yang di Singapura.

"[Jurist] meninggalkan keluar wilayah Indonesia [menuju Singapura] sebelum adanya permohonan permintaan pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung RI," ujar Yuldi saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).

Di samping itu, Koordinasi Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap Jurist Tan.

Hasilnya, MAKI menemukan jejak Jurist Tan berada di Australia dalam kurun dua bulan terakhir. "Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro