Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa oknum Polisi Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga akan diproses pidana setelah menjalani hukuman disiplin dan etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Listyo mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim gabungan yang berisi penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Tindak Pidana Siber Polri yang didampingi oleh Propam Polri agar proses penyidikan berjalan transparan.
Kendati demikian, Listyo tidak menjelaskan lebih jauh proses pidana dan pasal yang akan dijerat terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo atas dugaan membantu pelarian buronan Djoko Soegiharto Tjandra.
"Tim ini untuk memproses pidana kepada yang bersangkutan jadi tidak hanya diberi sanksi etik dan disiplin saja tetapi juga ada pidananya," kata Listyo, Kamis (16/7/2020).
Dia juga telah memerintahkan seluruh tim penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Menurut Listyo, jika terbukti ada aliran dana yang mengalir, maka tim penyidik juga akan mempidanakan pihak lainnya.
"Tim akan bergerak secara pararel untuk tuntaskan kasus ini. Hal ini kami lakukan untuk jaga marwah Polri," ungkapnya.
Baca Juga
Sementara itu, pada hari ini Kabareskrim secara langsung memimpin upacara pencopotan jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Namun, Brigjen Presetijo justru tidak menghadiri upacara tersebut karena mendadak sakit.
Akhirnya, Brigjen Prasetijo Utomo diwakili oleh Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Renmin) dari Bareskrim Polri yaitu Brigjen Pol Adi Cahyo Hurip Mulyo dalam upacara tersebut.