Bisnis.com, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tengah menelusuri dugaan gratifikasi atau suap dari pihak lain kepada Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Hal itu terkait dengan penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Soegiharto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra alias Djoker atau Joker..
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menjelaskan bahwa Brigjen Pol. Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri hanya berwenang mengawasi seluruh PNS Bareskrim Polri, bukan membuat surat jalan.
Menurut Argo surat jalan hanya boleh diterbitkan Kabareskrim dan Wakabareskrim, untuk perjalanan dinas tim penyidik dalam mengungkap maupun menangkap pelaku tindak pidana.
"Surat jalan itu kan penugasan dari Kabareskrim atau Wakabareskrim yang intinya berkaitan dengan kegiatan ke luar kota," tutur Argo, Rabu (15/7/2020).
Argo juga memastikan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri tidak berkaitan dengan suatu perkara pidana yang sedang ditangani Bareskrim Polri, termasuk kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga
"Kami akan selidiki dugaan gratifikasi kepada yang bersangkutan terkait surat jalan tersebut," kata Argo.