Bisnis.com, JAKARTA - Berbagai pertanyaan masih bermunculan terkait kehadiran Djoko Tjandra dan keberhasilannya membuat KTP-elektronik.
Buronan bernama sapaan Joker itu bisa membuat KTP elektronik secara kilat, hal yang sulit dialami masyarakat kebanyakan.
Lantas, bagaimana sang Joker bisa leluasa masuk ke Indonesia hingga membuat kartu identitas kependudukan di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan?
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan bahwa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu mengantongi surat jalan dari instansi tertentu di Indonesia.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebutkan bahwa dalam surat jalan tersebut, Joko Soegiarto Tjandra tertulis sebagai konsultan.
Sang Joker melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020.
Baca Juga
"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).
Boyamin menuturkan, dalam surat jalan itu terdapat KOP surat salah satu instansi, nomor surat jalan hingga pejabat yang menandatangani surat serta terdapat bubuhan stempel.
"Namun, untuk azas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, kami sengaja menutupnya," ucap Boyamin.
Mengacu kepada foto surat jalan tersebut, Boyamin menyebutkan hampir bisa dipastikan bahwa Djoko Tjandra masuk ke Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia), bukan Papua Nugini.
Boyamin mengatakan temuan tersebut akan dijadikan data tambahan untuk pelaporan ke Ombudsman RI.
"Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, kami akan mengadukannya kepada Ombudsman RI guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020," ujar Boyamin.
Ditambahkan Boyamin bahwa Djoko Tjandra telah mendapat KTP-elektronik, mendapat paspor baru, mengajukan PK [Peninjauan Kembali] di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendapat status bebas dan tidak dicekal, serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi.
Sebelumnya, DPR bakal memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, karena telah memberikan identitas baru kepada buronan Djoko Soegiharto Tjandra.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa aksi Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Lurah Grogol Selatan merupakan pelanggaran hukum dan bisa dipidanakan karena membantu buronan untuk mendapatkan identitas baru.
Sahroni mengatakan bahwa surat panggilan sudah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai identitas baru DPO Djoko Tjandra.