Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri: Data e-KTP Djoko Tjandra Masih Ada, Tapi...

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan persoalan justru ada pada petugas Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan karena tidak mengetahui penetapan status buronan yang ditetapkan Kejaksaan Agung kepada Djoko Tjandra.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan data buronan skandal Cessie Bank Bali Djoko Tjandra masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

"Saya pun sudah mengecek, kasus Djoko Tjandra ini ternyata datanya itu masih ada, tapi nonaktif ya, Pak? Tidak terhapus," katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/7/2020).

Orang yang dia maksud dalam pernyataannya itu adalah Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Fakhrulloh.

Mantan Kapolri tersebut mengungkapkan persoalan justru ada pada petugas Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Menurutnya, petugas yang bersangkutan tidak mengetahui penetapan status buronan yang ditetapkan Kejaksaan Agung kepada Djoko Tjandra.

"Pimpinannya, Pak Zudan, mungkin tahu Djoko Tjandra itu buronan. Namun, petugas Dukcapil ini kan banyak sekali, Pak," imbuhnya.

Meski demikian, dia menilai petugas Dukcapil Grogol tidak salah. Pasalnya, tidak ada pemberitahuan dari pihak Imigrasi terkait status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Djoko Tjandra.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra juga tercatat sebagai warga negara Papua Nugini.
"Pemberitahuan resminya tidak ada kepada Dukcapil, begitupun status buronan. Petugas Dukcapil itu prinsipnya pelayanan. Spirit di otak mereka hanya melayani cepat," katanya.

Tito mengungkapkan kejadian tersebut akan dijadikan pembelajaran, khususnya bagi petugas Dukcapil agar kelak ketika akan mencetak KTP atau pelayanan lain. Dia berharap petugas dapat pro-aktif bertanya kepada penegak hukum di wilayahnya.

"Saya sampaikan ke Dirjen Dukcapil. Meskipun surat pemberitahuan resminya tidak ada dari aparat penegak hukum yang menangani, begitu melihat data di media dan segala macam [petugas harus] proaktif," imbuhnya.

Selain itu, Tito berencana membuat peraturan internal kepada jajaran Dukcapil lebih proaktif dalam menyanyakan status warga negara yang membutuhkan pelayanan kepada aparat penegak hukum.

Hal itu termasuk status kejahatan yang tercatat pada seseorang, misalnya tercatat sebagai buronan atau masuk daftar pemberitahuan merah interpol (red notice interpol).

"Jika dia sudah menjadi warga negara lain, dan kemudian [sistem] itu dibuat fitur ditandai sehingga ketika orangnya datang, bisa diinformasikan kepada aparat penegak hukum," ujar Tito.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper