Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi soal pencabutan red notice buronan kelas kakap Djoko Soegiharto Tjandra dari NCB Interpol di Lyon, Prancis.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang mencabut dan memohon penerbitan red notice buronan yang ada di luar negeri, kecuali Kepolisian.
Dia mengaku tidak mengetahui apa alasan Polri mencabut red notice buronan Djoko Soegiharto Tjandra, hingga buronan tersebut bebas keluar masuk Indonesia.
"Karena Interpolnya kan ada di Polri, koordinator Interpol di Indonesia itu kan adanya di Polri, jadi yang cabut red notice ya dia (Polri) yang memiliki hubungan dengan Interpol di Indonesia," kata Ali, Senin (13/7/2020).
Menurut Ali, Kejagung akan meneliti dan berkoordinasi dengan Polri terkait pencabutan red notice buronan kelas kakap Indonesia tersebut. Ali juga meyakini bahwa Polri memiliki kepentingan sendiri maupun kepentingan lembaga lain hingga harus mencabut red notice buronan Djoko Tjandra dari Interpol.
"Jadi sejauh mana komunikasi ini, masih akan kita selidiki. Dia (Polri) bisa punya kepentingan sendiri atau kepentingan lembaga lain akhirnya mencabut red notice itu," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, ketika Bisnis mencoba untuk mengonfirmasi mengenai pencabutan red notice Djoko Tjandra, pihak Polri belum memberikan respon.
Pada Kesempatan berbeda, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting memastikan bahwa paspor atas nama Djoko Tjandra saat ini telah ditarik kembali. Dia menyatakan bahwa paspor tersebut belum pernah dipakai Djoko Tjandra untuk ke luar negeri.
"Karena paspor yang dikeluarkan, dikembalikan enggak dicap, enggak dicap yang ditarik itu. Kami tarik, melalui pengacara dikirim. Ini enggak dicap. Berarti dia enggak ada di perlintasan formal kami," kata Jhoni, di Jakarta, Senin (13/7/2020).