Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Respons Kejagung Soal Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra

Kejagung menyatakan institusi yang berwenang mencabut dan memohon penerbitan red notce buronan yang ada di luar negeri adalah pihak kepolisian.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi soal pencabutan red notice buronan kelas kakap Djoko Soegiharto Tjandra dari NCB Interpol di Lyon, Prancis.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang mencabut dan memohon penerbitan red notice buronan yang ada di luar negeri, kecuali Kepolisian.

Dia mengaku tidak mengetahui apa alasan Polri mencabut red notice buronan Djoko Soegiharto Tjandra, hingga buronan tersebut bebas keluar masuk Indonesia.

"Karena Interpolnya kan ada di Polri, koordinator Interpol di Indonesia itu kan adanya di Polri, jadi yang cabut red notice ya dia (Polri) yang memiliki hubungan dengan Interpol di Indonesia," kata Ali, Senin (13/7/2020).

Menurut Ali, Kejagung akan meneliti dan berkoordinasi dengan Polri terkait pencabutan red notice buronan kelas kakap Indonesia tersebut. Ali juga meyakini bahwa Polri memiliki kepentingan sendiri maupun kepentingan lembaga lain hingga harus mencabut red notice buronan Djoko Tjandra dari Interpol.

"Jadi sejauh mana komunikasi ini, masih akan kita selidiki. Dia (Polri) bisa punya kepentingan sendiri atau kepentingan lembaga lain akhirnya mencabut red notice itu," katanya.

Sementara itu, ketika Bisnis mencoba untuk mengonfirmasi mengenai pencabutan red notice Djoko Tjandra, pihak Polri belum memberikan respon.

Pada Kesempatan berbeda, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting memastikan bahwa paspor atas nama Djoko Tjandra saat ini telah ditarik kembali. Dia menyatakan bahwa paspor tersebut belum pernah dipakai Djoko Tjandra untuk ke luar negeri.

"Karena paspor yang dikeluarkan, dikembalikan enggak dicap, enggak dicap yang ditarik itu. Kami tarik, melalui pengacara dikirim. Ini enggak dicap. Berarti dia enggak ada di perlintasan formal kami," kata Jhoni, di Jakarta, Senin (13/7/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper