Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Imigrasi Sebut Paspor Djoko Tjandra Belum Pernah Dipakai

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting memastikan bahwa paspor atas nama Djoko Tjandra saat ini telah ditarik kembali dan paspor tersebut juga belum pernah dipakai ke luar negeri.
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa paspor atas nama Djoko Tjandra belum pernah dipakai yang bersangkutan untuk ke luar negeri.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting memastikan bahwa paspor atas nama Djoko Tjandra saat ini telah ditarik kembali. Dia menyatakan bahwa paspor tersebut belum pernah dipakai Djoko Tjandra untuk ke luar negeri.

"Karena paspor yang dikeluarkan, dikembalikan enggak dicap, enggak dicap yang ditarik itu. Kami tarik, melalui pengacara dikirim. Ini enggak dicap. Berarti dia enggak ada di perlintasan formal kami," kata Jhoni, di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Jhoni saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas tentang buronan kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menjelaskan paspor Djoko Tjandra diurus pada 22 Juni 2020 dan jadi pada 23 Juni 2020, kemudian ditarik kembali pada 27 Juni 2020, dan menunjukkan bahwa paspor tersebut belum pernah dipergunakan.

"Jadi, paspor tidak pernah dipergunakan yang bersangkutan keluar Indonesia. Saya katakan de jure dia di Indonesia. De facto-nya, mari kita para penegak hukum karena imigrasi kan supporting," ujarnya.

Menurut Jhoni, pihaknya langsung menarik paspor atas nama Djoko Tjandra setelah mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung yang kemudian dikembalikan via jasa pos.

Jhoni mengaku tidak tahu siapa yang mengembalikan paspor tersebut, karena tidak menyebutkan nama, meski di kop amplop tersebut tertulis Anita Kolopaking selaku penasihat hukumnya.

Nama Djoko Tjandra menjadi sorotan, setelah dia membuat KTP elektronik dan mendaftarkan peninjauan kembali ke pengadilan dalam satu hari saja, yakni tanggal 8 Juni 2020, namun Djoko Tjandra tak tertangkap dan saat ini dikabarkan sudah kembali berada di luar negeri.

Imigrasi mencatat Djoko mengurus langsung paspornya, tetapi saat pengambilan diwakilkan atau menggunakan surat kuasa. Saat penarikan kembali, paspor tersebut dikirimkan via pos.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung dan pernah ditahan pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan, karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan kemudian mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara, harus membayar Rp15 juta, uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara, dan imigrasi juga mencegah Djoko ke luar negeri.

Namun, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara, sehingga kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper