Bisnis.com, JAKARA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa sejumlah anggota Polri dari Hubungan Internasional Polri yang berwenang untuk mengajukan dan mencabut red notice DPO asal Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui pelaku yang mencabut status red notice buronan Djoko Soegiharto Tjandra dari DPO Interpol.
Kendati demikian, Argo tidak menjelaskan lebih jauh berapa jumlah anggota Divisi Hubungan Internasional yang diperiksa oleh Propam Polri.
"Memang saat ini dari Divpropam Mabes Polri kan sedang melakukan pemeriksaan kepada personil yang mengawali daripada pembuatan red notice yang ada di Divhubinter. Tentunya nanti setelah pemeriksaan, kemudian nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya," kata Argo, Rabu (15/7/2020).
Argo memastikan bahwa Divisi Propam Polri akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Divisi Hubungan Internasional Polri yang terbukti sudah mencabut status red notice buronan Djoko Tjandra dari DPO Interpol.
"Misalnya ada pelanggaran daripada anggota akan diberikan sanksi, sekarang masih berkerja dalam pemeriksaan," katanya.
Baca Juga
Sebelumya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku heran ada pihak yang mencabut status red notice buronan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari NCB Interpol di Lyon, Prancis.
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) itu menjelaskan bahwa red notice tidak terbatas oleh waktu atau secara otomatis akan diperpanjang, jika buronan yang dicari masih belum tertangkap oleh Interpol.
"Jadi red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut, selamanya tetap aktif sampai buronan ketangkap. Tapi nyatanya, ya begitulah [ada yang mencabut]," ujar ST Burhanuddin, Rabu (15/7/2020).