Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Red Notice Djoko Tjandra Dicabut, Jaksa Agung Heran

Pencabutan red notice atas Djoko Tjandra bertolak belakang dengan praktik yang terjadi selama ini. Perpanjangan red notice biasanya terus berlangsung sampai seorang buronan tertangkap.
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku heran ada pihak yang mencabut status red notice buronan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari NCB Interpol di Lyon, Prancis.

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) itu menjelaskan bahwa red notice tidak terbatas oleh waktu atau secara otomatis akan diperpanjang, jika buronan yang dicari masih belum tertangkap oleh Interpol.

"Jadi red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut, selamanya tetap aktif sampai buronan ketangkap. Tapi nyatanya, ya begitulah [ada yang mencabut]," tutur ST Burhanuddin, Rabu (15/7/2020).

Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung masih berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mencari informasi keberadaan terakhir Djoko Tjandra.

"Sudah koordinasi, kita juga tentunya bergerak ya, " kata Burhanuddin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper