Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku heran ada pihak yang mencabut status red notice buronan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari NCB Interpol di Lyon, Prancis.
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) itu menjelaskan bahwa red notice tidak terbatas oleh waktu atau secara otomatis akan diperpanjang, jika buronan yang dicari masih belum tertangkap oleh Interpol.
"Jadi red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut, selamanya tetap aktif sampai buronan ketangkap. Tapi nyatanya, ya begitulah [ada yang mencabut]," tutur ST Burhanuddin, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga
Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung masih berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mencari informasi keberadaan terakhir Djoko Tjandra.
"Sudah koordinasi, kita juga tentunya bergerak ya, " kata Burhanuddin.