Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengakui Polri telah mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Soegiharto Tjandra.
Kendati demikian, Argo menyatakan surat tersebut dikeluarkan tidak melalui sepengetahuan pimpinan melainkan atas inisiatif pribadi Kepala Biro (Karo) koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Polisi Prasetyo Utomo.
Argo menjelaskan bahwa Brigjen Polisi Prasetyo Utomo kini tengah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami motifnya mengeluarkan surat jalan untuk DPO Djoko Soegiharto Tjandra.
"Sampai saat ini yang bersangkutan itu masih diperiksa oleh Div Propam Polri ya untuk didalami alasannya mengeluarkan surat itu," kata Argo, Rabu (15/7/2020).
Menurut Argo, jika terbukti bersalah dan melanggar aturan, maka Polri akan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan Brigjen Polisi Prasetyo Utomo.
Argo meyakini pemeriksaan Divisi Propam Polri terhadap Brigjen Polisi Prasetyo Utomo rampung sore ini dan bisa segera dijatuhkan sanksinya.
Baca Juga
"Nanti sore selesai pemeriksaannya, kalau nanti terbukti melanggar, akan dicopot dari jabatannya. Ini bagian dari pembelajaran untuk personil lain," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan untuk menelusuri oknum anggota Polri yang diduga telah menandatangani surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Listyo menyayangkan ada oknum anggota Polri yang turut serta membantu buronan Djoko Tjandra agar bebas keluar masuk ke Indonesia lewat surat jalan tersebut di saat Korps Bhayangkara tengah berbenah ke arah lebih profesional dan melayani masyarakat.
Dia juga mengimbau kepada seluruh anggota Polri untuk mundur jika belum siap mengikuti aturan di Kepolisian.
"Kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang profesional dan bersih. Jika ada anggota yang tidak bisa mengikuti komitmen itu, silahkan mundur," kata Listyo, Rabu (15/7/2020).